DUPLIKAT BPKB

  1. Laporan Kepolisian Kehilangan
  2. Fotocopy KTP Pemilik/ Pemohon
  3. Fotocopy STNK
  4. Surat keterangan dari bank pemerintah 3 bank contoh ( BNI, BRI, BPD)
  5. Surat keterangan dari bank swasta 3 bank contoh ( BPR, KSP, BCA)
  6. Pemberitaa surat kabar (koran) 3 x terbita 1 bulan sekali selama 3 bulan, setelah terbit korannya dibeli sebagai bukti
  7. Pemberitaan radio 3 x penyiaran, 1 bulan sekali selama 3 bulan, bukti kuitansinya penyiaran
  8. Cek fisik kendaraan bermotor ragkap 2
  9. Surat permohonan duplikat BPKB
  10. Surat permohonan Blokir BPKB
  11. Surat keterangan dari reserse
  12. Rekom dari Satlantas